Penghasilan Tidak Teratur. Menghitung Angsuran Pajak untuk Penghasilan Tidak Teratur Jika anda adalah seorang pekerja atau pengusaha dengan pendapatan yang tidak teratur maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah hasil yang diperoleh dari jumlah penghasilan neto penghasilan neto ini tercantum pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun sebelumnya.

Penghasilan tidak teratur (tidak termasuk dalam penghasilan teratur) adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidential.
Studi Kasus Perhitungan PPh Pasal 25 Pajak.io
Cara menghitung pajak PPh 21 berlaku pula bagi yang memiliki penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh pegawai bukan pegawai dan peserta kegiatan (honor kegiatan honor narasumber dan lainlain) Cara menghitung pajak PPh 21 bagi seorang pegawai adalah sudah diatur dan dihitung oleh pihak keuangan.
Beberapa Kesalahan Hitung Pajak Penghasilan dan Solusinya
PKP – Penghasilan tidak teratur = Rp 1128000000 – Rp 8000000 = Rp 1120000000 PPh Badan (dasar pengenaaan PPh 25) = 25% x Rp 1120000000 = Rp 280000000 PPh 25 yang terutang = (Rp 280000000 – Rp 160000 – Rp 4840000) .
Contoh Cara Hitung Pajak Penghasilan PPh 21 THR Tunjangan
Pada tahun 2014 Tuan Mahendra memperoleh penghasilan teratur sebesar Rp72000000 Sedangkan Tuan Mahendra memiliki penghasilan tidak teratur pada tahun 2014 sebesar Rp28000000 Atas penghasilan tersebut maka penghasilan yang dapat dijadikan dasar untuk perhitungan PPh Pasal 25 untuk tahun 2015 hanya yang berasal dari penghasilan teratur saja.
Page 338 Cafb Modul Hukum Bisnis Dan Perpajakan
Ortax.org
PPh Pasal 21: Pegawai OnlinePajak PPh 21 Bukan
PPh Pasal 25 Cekkembali
TIDAK TERATUR PPh 21 PENGHASILAN Jendela Guru
Kesalahan Mapping Penghasilan dalam Akselerasi PPh 21
Menghitung PPh Pasal 21 Solusi Pajak
PPh Pasal 25
25, Penghasilan Teratur Angsuran PPh Pasal dan Tidak
Beda Penghasilan Pegawai Tetap Bersifat Teratur dan Tidak
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT
Sedangkan penghasilan tidak teratur abbas tahun 2009 adalah sebesar Rp1800000000 Penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan pasal 25 pada tahun 2010 abas adalah hanya dari penghasilan teratur saja sebesar Rp5200000000.