Jenis Izin Usaha Pertambangan. IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usahapertambangan (Pasal 1 angka 16 PP 96/2021) Dalam hal ini pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional dalam melaksanakan kegiatan usahanya (Pasal 137 ayat (1) PP 96/2021).
Ijin Usaha Pertambangan Iup Operasi Produksi from 2
Izin Usaha Pertambangan Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (7) UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“ UU Minerba ”) Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usahapertambangan Merupakan kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara untuk memberikan IUP 4/5 (3).
Jenis Izin Pertambangan Khusus Untuk Beberapa Aktivitas
Berikut penjelasan mengenai jenisjenisizinpertambangan 1 IzinUsahaPertambangan (IUP) Izin yang diperuntukkan untuk melaksanakan UsahaPertambanganIzin ini bisa diurus setelah perusahaan/penambang mendapat SK Wilayah IzinUsahaPertambangan (WIUP) dari Pemerintah Daerah/Provinsi/Pusat (Kementerian ESDM) sesuai dengan kewenangannya.
Izin Usaha Pertambangan
Berikut jenis perizinan tambang yang berlaku 1 IUP Eksplorasi IUP (izinusahapertambangan) eksplorasi mengatur penyelidikan proses eksplorasi hingga tahap studi kelayakan usahaIzin ini berlaku hingga 8 tahun usaha mineral logam 7 tahun mineral bukan logam sesuai peraturan Kemudian untuk perizinan batuan mencapai 2 tahun lamanya.
Ijin Usaha Pertambangan Iup Operasi Produksi
Pertambangan yang Wajib Anda Tahu Agincourt 7 Jenis Izin
Jenis Izin Usaha Pertambangan – JAVADWIPA CONSULTING
Terbaru SLID Ini Dia! Ketentuan Perizinan Berusaha Pertambangan
Jenisizinpertambangan ini akan didapat sesudah perusahaan tambang itu sudah mendapat Daerah izinUsahaPertambangan (WIUP) dari Pemerintahan Wilayah/Propinsi/Gubernur (Kantor ESDM) sesuai wewenangnya WIUP ini bisa dikasih ke Badan Usaha Koperasi dan Perseorangan lewat pelelangan atau permintaan sesuai tipe komoditinya.