Jenis Izin Usaha Pertambangan. IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan (Pasal 1 angka 16 PP 96/2021) Dalam hal ini pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional dalam melaksanakan kegiatan usahanya (Pasal 137 ayat (1) PP 96/2021).

Ijin Usaha Pertambangan Iup Operasi Produksi jenis izin usaha pertambangan
Ijin Usaha Pertambangan Iup Operasi Produksi from 2

Izin Usaha Pertambangan Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (7) UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“ UU Minerba ”) Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan Merupakan kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara untuk memberikan IUP 4/5 (3).

Jenis Izin Pertambangan Khusus Untuk Beberapa Aktivitas

Berikut penjelasan mengenai jenisjenis izin pertambangan 1 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Izin yang diperuntukkan untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Izin ini bisa diurus setelah perusahaan/penambang mendapat SK Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Pemerintah Daerah/Provinsi/Pusat (Kementerian ESDM) sesuai dengan kewenangannya.

Izin Usaha Pertambangan

Berikut jenis perizinan tambang yang berlaku 1 IUP Eksplorasi IUP (izin usaha pertambangan) eksplorasi mengatur penyelidikan proses eksplorasi hingga tahap studi kelayakan usaha Izin ini berlaku hingga 8 tahun usaha mineral logam 7 tahun mineral bukan logam sesuai peraturan Kemudian untuk perizinan batuan mencapai 2 tahun lamanya.

Ijin Usaha Pertambangan Iup Operasi Produksi

Pertambangan yang Wajib Anda Tahu Agincourt 7 Jenis Izin

Jenis Izin Usaha Pertambangan – JAVADWIPA CONSULTING

Terbaru SLID Ini Dia! Ketentuan Perizinan Berusaha Pertambangan

Jenis izin pertambangan ini akan didapat sesudah perusahaan tambang itu sudah mendapat Daerah izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Pemerintahan Wilayah/Propinsi/Gubernur (Kantor ESDM) sesuai wewenangnya WIUP ini bisa dikasih ke Badan Usaha Koperasi dan Perseorangan lewat pelelangan atau permintaan sesuai tipe komoditinya.